JANGAN MENEROBOS PALANG PINTU KERETA API.
TUNGGULAH KERETA API YANG MELINTAS PADA JALUR YANG SEMESTINYA.
Aturan melewati perlintasan kereta api terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya tercantum dalam Pasal 296. Pengendara bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
YUK, MARI KITA MULAI BUDAYA TERTIB. (11/03/2020) Noviandi/Kec. Haurgeulis
#HaurgeulisMakinGeulis