Menindaklanjuti perintah Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina tentang sirup yang tidak layak konsumsi, Camat Haurgeulis, Dulyono, S.Sos., MS,i laksanakan sidak ke apotek/toko obat.
Hasilnya ditemukan pihak apotek/toko obat sudah mengamankan sirup-sirup yang tak layak konsumi dan sudah memasang pemberitahuan tentang tidak menjual sirup obat untuk sementara waktu